Kejati Jateng Ikuti Munas PERSAJA 2024, Dukung Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin selaku Pelindung Organisasi (PO) Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persaja Tahun 2024 dengan tema ‘Persaja Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045’. Senin 08 Januari 2024 bertempat di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor.
Dalam acara Munas Persaja Tahun 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suwanarman, turut hadir untuk memberikan dukungan.
Jaksa Agung menyampaikan, pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang memberikan gambaran yaitu Persaja sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjuru Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Untuk itu, saya mengharapkan agar Persaja senantiasa dapat mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Jaksa Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga berharap agar Persaja dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks, termasuk dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak para Jaksa dalam menjalankan profesi sebagai penegak hukum.
Persaja memiliki tugas salah satunya untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Namun, Jaksa Agung menuturkan, hal itu harus dilaksanakan secara selektif yaitu lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Pada era digitalisasi seperti sekarang ini, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Jaksa Agung menjelaskan, pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul, seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun sarana digital,” ujar Jaksa Agung.
Selain itu yang tidak kalah penting, tahun ini kita menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN harus dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Kemudian, Jaksa Agung kembali menekankan, Persaja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya Persaja sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.