Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Menghancurkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Menghancurkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Menghancurkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

KABUPATEN SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah melakukan penghancuran sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejari pada tanggal 30 Oktober 2023. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi uang palsu, ponsel, dan narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri, Raden Roro Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan hukum yang final. Barang-barang tersebut mencakup 574 lembar uang palsu dengan nilai pecahan Rp100 ribu, 49 unit ponsel, 9.775 butir tablet/pil terlarang, 1.204,77968 gram ganja, dan 566,119 gram sabu.

Baca Juga:  Sebanyak 215 Siswa Sekolah Lansia Pancasila Kabupaten Semarang Ikuti Wisuda

Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara membakar, mencampur dengan blender, dan menghancurkan lembaran uang palsu dengan mesin pencacah kertas. Ponsel-ponsel yang dimusnahkan, dihancurkan dengan menggunakan martil.

Baca juga: Kajati I Made Suarnawan Lantik 11 Pejabat Eselon lll Dilingkungan Kejari yang ada di Jateng

Theresia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan upaya untuk memberikan transparansi kepada masyarakat dalam proses penanganan perkara, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak relevan atau dapat membahayakan masyarakat tidak akan digunakan kembali.

Baca Juga:  Bupati Minta OPD Kabupaten Semarang Fokus Percepat Penanganan Stunting

“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara, dari tahap pertama sampai tahap akhir,” tegasnya.

Baca juga: Kapuspenkum Kejaksaan Soroti Pentingnya Komunikasi Publik dalam Acara FGD

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba dan tindak kejahatan lainnya di Kabupaten Semarang. Ia berharap bahwa pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, terutama narkoba, akan membantu mengurangi peredaran zat terlarang tersebut, sehingga Kabupaten Semarang dapat menjadi tempat yang lebih aman dan bebas dari dampak negatif tindak kriminal.

Baca Juga:  Raih Doktoral Predikat Summa Cumlaude, Mbak Ita Jalani Prosesi Wisuda ke-174 Universitas Diponegoro

“Kita berharap, pemusnahan barang bukti itu, terutama narkoba, dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” tutur bupati.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *