Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Dugaan Perkara Komoditi Emas
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Kamis (29/6).
Saksi pertama adalah DTW, yang menjabat sebagai Direktur PT Jardin Traco Utama. Dalam kapasitasnya, DTW diperiksa untuk memberikan keterangan yang dapat membantu penyidikan dalam kasus ini.
Saksi kedua adalah AAW, yang berperan sebagai Financial Reporting dan Consolidation Manager di PT Antam Tbk. AAW juga dimintai keterangan terkait pengelolaan usaha komoditi emas yang diduga melibatkan beberapa tersangka.
“Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada serta melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi dalam kasus tersebut terpenuhi dengan baik.” ungkap Harli