Jampidum dan BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkotika di Indonesia

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Dalam upaya memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan tindak pidana narkotika, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Martinus Hukom di ruang rapat Jampidum Lantai 2, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (20/2).

Kedua institusi tersebut menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi bangsa.

Kejahatan narkotika tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama antara berbagai penegak hukum secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Wapres Gibran Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SMP Negeri 270 Jakarta

Dalam pertemuan ini, Jampidum dah BNN RI sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

BNN RI sebagai lembaga yang berfokus pada penyidikan narkotika akan berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika, untuk memperkuat bukti dan meningkatkan efektivitas penuntutan oleh Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan kolaborasi ini penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan lebih transparan dan terkoordinasi dengan baik.

Selain fokus pada penuntutan, pembahasan juga mencakup upaya optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Jampidum dan BNN RI sepakat bahwa rehabilitasi merupakan solusi utama untuk memutus ketergantungan narkotika.

Baca Juga:  Ketum PPKHI Dheky Wijaya: Rekonsiliasi Peradi Harus Didahulukan Sebelum Bahas Isu Lain yang Lebih Besar

Pendekatan medis, sosial, dan reintegrasi akan dijalankan agar pecandu dapat kembali hidup secara produktif dan sehat.

Penerapan Pasal TPPU Jerat Sindikat Narkotika

Dalam audiensi ini, Jampidum Asep menegaskan pentingnya penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, untuk menjerat pelaku narkotika lebih luas.

Selain menghukum pelaku utama, langkah ini bertujuan untuk menyita aset dan keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika. Penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana narkotika menjadi langkah penting dalam memutus rantai keuangan sindikat narkotika.

Baca Juga:  Blibli Siap Manjakan Pencari Nafkah dengan Promo PayDay Tanpa Tipu-Tipu

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Direktur, Kasubdit, dan Kepala Bagian Tata Usaha di Jasmpidu serta Deputi dan Direktur di BNN RI.

Dengan semakin eratnya sinergitas antara Jampidum dan BNN RI, diharapkan pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia dapat dilakukan lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *