Enam Oknum TNI Penganiaya Sukarelawan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Enam anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah diidentifikasi sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa, (2/1)

Pelaku-pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Baca Juga:  Bambang Pacul Yakin Pilpres Satu Putaran, Ganjar-Mahfud Menang

Menurutnya, kasus ini akan dialihkan ke Oditur Militer sebelum dibawa ke pengadilan militer.

Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh sedang berjalan secara independen.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:  Koper Berisi Rp 5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom

Insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *