Enam Oknum TNI Penganiaya Sukarelawan Ganjar-Mahfud Ditetapkan Sebagai Tersangka

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Enam anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah diidentifikasi sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,” kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa, (2/1)

Pelaku-pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Baca Juga:  Agil Fadjar Saputra Terpilih, Siap Bawa Angin Segar untuk Advokat Semarang

Menurutnya, kasus ini akan dialihkan ke Oditur Militer sebelum dibawa ke pengadilan militer.

Richard menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh sedang berjalan secara independen.

“TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,” katanya.

Sebelumnya, dua anggota sukarelawan dari pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga:  Prabowo Tepis Hanya Bisa Menjual Program Jokowi, Prabowo: Lho, Aku kan Timnya Jokowi

Insiden tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *