Dinpendukcapil Purbalingga Luncurkan Layanan Linggamas Gratis, Permudah Pengurusan Dokumen Kependudukan di Desa
PURBALINGGA (Pojokjateng.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga meluncurkan layanan inovatif bernama Layanan Administrasi Kependudukan Purbalingga Mudah Aman di Desa dan Gratis atau yang lebih dikenal sebagai Linggamas Gratis. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan penting di balai desa setempat, tanpa harus mengunjungi kantor kecamatan atau kantor Dinpendukcapil.
Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, menyatakan bahwa Linggamas Gratis bertujuan untuk mengurangi beban warga yang sebelumnya harus menghabiskan waktu dan tenaga demi mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian.
“Kami berharap layanan ini akan membantu warga menghemat waktu dan tenaga,” ujar Fathurrohman saat ditemui di kantornya, Jumat (8/11/2024).
Layanan Linggamas Gratis dirancang agar praktis dan cepat. Misalnya, dokumen KK dan Akta Kelahiran dapat langsung dicetak di balai desa, sementara KTP-el akan dikirimkan ke alamat warga melalui kantor pos dalam waktu maksimal tiga hari kerja, asalkan seluruh persyaratan telah lengkap.
Sejak diluncurkan pada 16 Oktober 2024, sebanyak 23 desa di Purbalingga telah bergabung dalam layanan Linggamas Gratis. Fathurrohman berharap agar program ini nantinya dapat mencakup seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Purbalingga sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan kependudukan yang mudah dan cepat.
Adapun salah satu syarat utama untuk menerapkan Linggamas Gratis di desa/kelurahan adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal sebanyak 500 kali, atau sekitar 20 persen dari jumlah wajib KTP di desa tersebut. Dukungan penuh dari kepala desa juga diharapkan sebagai faktor penentu keberhasilan implementasi layanan ini.
Guna menjaga keamanan data penduduk, layanan Linggamas Gratis menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat yang dikembangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Aplikasi ini telah tersertifikasi ISO 27001 dan menggunakan jaringan tertutup yang sesuai dengan standar keamanan nasional.
Nani Lamdiyanti, operator SIAK di Desa Wanogara Kulon, mengungkapkan bahwa layanan ini sangat membantu warga desa dalam mengurus dokumen kependudukan. “Dengan adanya Linggamas Gratis, warga tidak perlu lagi repot pergi jauh untuk mengurus dokumen. Semua bisa dilakukan di desa kami,” jelas Nani.
Desa-desa yang saat ini telah bergabung dalam layanan Linggamas Gratis antara lain Desa Panican dan Toyareka di Kecamatan Kemangkon, Desa Kedungjati, Kembangan, dan Majasari di Kecamatan Bukateja, serta Desa Klapasawit dan Selabaya di Kecamatan Kalimanah.