Sebelas Desa di Temanggung Capai Target IKD
TEMANGGUNG (Pojokjateng.com) – Sebanyak 11 desa di enam kecamatan di Kabupaten Temanggung telah mencapai target Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, mengumumkan bahwa target IKD, yang mencapai 25 persen dari jumlah penduduk yang telah memiliki KTP, telah terpenuhi. Pada Senin, 9 Oktober 2023, Bagus Pinuntun menyatakan bahwa Kabupaten Temanggung telah mencapai 42.000 IKD dari target 125.000 IKD, pada Senin (9/10).
Desa-desa yang mencapai target tersebut meliputi Desa Jumo, Giyono, Sukomarto, di Kecamatan Jumo, Desa Larangan Luwok, Kecamatan Bejen, Desa Soropadan, Ngipik di Kecamatan Pringsurat, Desa Gentingsari, Mranggen Tengah, Rejosari di Kecamatan Bansari, Desa Nglondong di Kecamatan Parakan, dan Desa Keblukan di Kecamatan Kaloran.
Baca Juga: Karnaval Sapi Meriahkan Pembukaan Bulan Bakti Peternakan di Boyolali
Untuk memperoleh Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat memiliki opsi untuk mengurusnya di kantor kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Proses aktivasi IKD harus selaras dengan data yang terdapat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), yang dapat diakses melalui komputer yang berada di kantor kecamatan dan Disdukcapil. Selanjutnya, Bagus Pinuntun juga mengungkapkan bahwa Disdukcapil telah melangkah lebih jauh dalam menjalankan tindakan-tindakan yang proaktif guna mencapai sasaran target IKD ini.
Selama rentang waktu setengah bulan yang baru berlalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah melakukan inisiatif penting dengan membentuk empat tim yang aktif terlibat dalam kunjungan ke desa-desa di wilayah tersebut. Setiap harinya, keempat tim tersebut terdiri dari masing-masing empat anggota yang berdedikasi untuk turun langsung ke lapangan. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat yang belum sempat atau belum memulai proses pengurusan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca Juga: Sebagai Aksi Perubahan, Disdakop UKM Kendal Launching UMKM Center
Melalui pendekatan proaktif ini, mereka yang belum mengurus IKD diberikan peluang untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan sehingga mereka dapat dengan mudah dan cepat mengurus prosedur yang diperlukan. Di sisi lain, bagi warga yang telah memulai proses pengurusan IKD, tim-tim tersebut juga menyediakan layanan tambahan yang berkualitas di tingkat kecamatan, memastikan bahwa setiap aspek dari aktivasi IKD berjalan dengan lancar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.