Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan dua tersangka berinisial ISBL dan IW dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH., mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng pada.
Selanjutnya, keduanya ditahan di Lapas Kelas I Semarang.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian kredit modal kerja kepada CV Mekar Jaya Makmur,” kata Arfan, Jumat (28/8).

Baca Juga:  Kejati Jateng Sidak Kasus TPPU di Tiga Bank Pemerintah Kota Semarang

Dalam perkara yang terjadi pada periode 2009–2011 tersebut, tersangka IW selaku Direktur CV Mekar Jaya Makmur diduga menggunakan jaminan persediaan barang yang ternyata tidak ada atau fiktif. Jaminan tanah dan bangunan juga diduga mengalami mark-up nilai.

Sementara tersangka ISBL yang saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager (SRM) pada bank pelat merah tersebut diduga melakukan pengumpulan data, verifikasi, analisis, hingga mengusulkan pemberian kredit. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan terkait data dan jaminan.

Baca Juga:  Kejagung Tangkap Gregrorius Tannur di Kediaman Mewah Surabaya

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,9 miliar.

Kejati Jateng masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh proses pemberian kredit dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *