PLN Terima 2 Sertifikat Aset Tanah Jalur SUTET 500 kV Ungaran–Ampel pada Hari Agraria dan Tata Ruang ke-65
SEMARANG (Pojokjateng.com) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT) menerima dua sertifikat elektronik hak atas tanah di Kabupaten Semarang.
Kedua sertifikat yang memiliki total luasan sebesar 1.940m2 tersebut merupakan aset tanah yang digunakan untuk pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran–Ampel.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-65 yang mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”.
Peringatan Hantaru tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PLN dengan pemerintah dalam menjaga aset tanah milik perusahaan demi kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional.
Semangat ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata ruang agar pembangunan di daerah dapat berjalan lebih terarah, memberikan manfaat, dan berkelanjutan.
General Manager PLN UIP JBT, Widya Anggoro Putro menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan momen penting dan juga wujud nyata komitmen PLN dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Menurutnya, terbitnya sertifikat hak atas tanah ini adalah bukti bahwa pembangunan yang dijalankan PLN sesuai dengan aturan, terutama dalam mendirikan bangunan di atas tanah yang legal.
“Dengan adanya kepastian hukum atas aset strategis, PLN dapat lebih optimal menghadirkan pasokan listrik yang andal untuk masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Anggoro.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri dalam sambutannya menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penataan ruang dalam mendukung pembangunan nasional.
“Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah. Selain melalui kepastian hukum hak atas tanah, pembangunan akan berhasil jika ruang ditata dengan baik. Karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), negara hadir memberikan perlindungan hak rakyat atas tanahnya. Selain itu, kami juga terus mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” ujar Lampri.
Melalui kolaborasi ini, sertifikasi aset tanah untuk proyek strategis seperti SUTET 500 kV Ungaran–Ampel tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi PLN sebagai pengelola infrastruktur ketenagalistrikan, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya tata ruang yang tertib dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.