JAM-Pidum Kejagung Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Persetujuan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (19/6).

“Alasan pemberian penghentian penuntutan ini diantaranya, proses perdamaian telah dilaksanakan, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.” ungkap Harli Siregar

Baca Juga:  JAM-Datun Kejagung: Kejaksaan Dapat Wewenang Baru untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di RPJP Nasional 2024-2045

Selain itu, syarat lainnya adalah, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan karena tidak membawa manfaat lebih besar serta pertimbangan sosiologis dan respon positif dari masyarakat.

JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi perwujudan kepastian hukum yang lebih adil dan humanis.

Berikut adalah rincian 11 tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan:

  1. Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Atmaja S.P. alias Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
  4. Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  7. Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  8. Lidiyansa alias Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Deswirman pgl Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  10. Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *