Perkara Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat Perkawinan Bidan Sri Rahayu Masuki Sidang Pertama

MADINA (Pojokjateng.com) – Perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat perkawinan asli tapi palsu yang diduga dilakukan lelaki asal Kelurahan Sipolu-Polu, Kabupaten Mandailing Natal, berinisial FKH, dengan korbannya seorang bidan asal Sinunukan, Sri Rahayu, mulai memasuki babak baru. Kali ini perkara perdatanya sudah akan memasuki sidang perdana pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Panyabungan, pada Rabu, 26 Juni 2024.

Adapun perkara pidananya sedang berproses di Polres Mandailing Natal, dan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Dalam perkara tersebut ada dua aduan dilakukan Sri Rahayu melalui tim kuasa hukumnya Dr (Hc). Joko Susanto, SPd, SH, MH, Darma Wijaya Maulana, Sasetya Bayu Effendi dan Mahfuz Rosyadi Lubis dari Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm, Kota Semarang.

Dalam perkara pembatalan tersebut terungkap tuduhan somasi dilayangkan kuasa hukum FKH tak terbukti yang menyebutkan penikahan FKH dan Sri Rahayu disebut pernikahan siri. Karena faktanya pernikahan yang terjadi adalah asli tapi dari persyaratan yang di berikan FKH sebagai terlapor palsu, dimana asal suratnya adalah keterangan kematian istri FKH berinisial RL dari Kelurahan Sipolu-Polu dipalsukan telah meninggal dunia.

Baca Juga:  Bidan Sri Rahayu Surati 12 Lembaga Negara, Tuntut Keadilan Atas Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Perkawinan

“Kami menerima somasi tapi malah mau sakit perut, karena lucu isi somasinya klien kami (Sri Rahayu,red) disebut nikah siri, entah pengacaranya tidak memahami kejadian secara utuh atau FKH yang pengen mengaburkan fakta hukum. Sedangkan surat nikah sudah terbit dari KUA. Klien dia (FKH,red) juga secara jelas ada dalam prosesi perkawinan dan ada foto-fotonya,”kata salah satu kuasa hukum Sri Rahayu, Mahfuz Rosyadi Lubis, Kamis (13/6/2024) kemarin.

Atas somasi tersebut, lanjut Dr (Hc). Joko Susanto, pihaknya merasa tertantang untuk menutup jalan damai. Menurutnya tindakan terlapor dalam perkara pidana dan termohon dalam perkara pembatalan perkawinan, sangat tidak tahu diri. Memutar balikkan fakta tanpa adanya bukti, tanpa adanya saksi. Sehingga menggiring opini yang tak berdasar hukum. Untuk itu pihaknya meminta penyidik Polres Madina agar perkara tersebut segera dilakukan gelar perkara dan menaikkan terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga:  Ketua PWI Jateng Amir Machmud Terima Penghargaan dari Kemenpora

“Kami memiliki kepercayaan penuh Kapolres Madina dibawah pimpinan AKBP Arie Sofandi Paloh, bisa bertindak profesional dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Apalagi beliau (Arie,red) memiliki rekam jejak kepemimpinan yang positif dan kasus ini juga menjadi sorotan banyak pihak salah satunya Komnas Perlindungan Perempuan,”imbuhnya.

Pihaknya berharap terlapor dapat dihukum berat. Karena tindakan hukumnya jelas melakukan penipuan mengaku haji, mengaku PNS, mengaku duda, mengaku akan memberikan uang pensiun. Faktanya semua itu hanya omongan karena terlapor pengangguran, bukan seorang haji. Adapun pemalsuannya adalah terbit asalnya pemalsuan surat kematian dari kelurahan sipolu-polu yang faktanya surat itu tak pernah diterbitkan.

Baca Juga:  Gelaran PON XXI Ditutup Meriah di Aceh-Sumut, NTB-NTT Siap Gantikan Tongkat Estafet

“Secara logika surat asal yang dipalsukan surat kematian dari Sipolu-polu baru muncullah surat pemalsuan lain dari Sukadamai. Tapi faktanya surat itu dibuat oleh terlapor, bukan diterbitkan langsung oleh pihak desa. Untuk itu kami minta segera gelar perkara dan naikkan tersangka,”tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum FKH dari kantor hukum Muhammad Sulaiman dalam surat somasinya dikirimkan ke Sri Rahayu pada 23 Mei 2024, menyampaikan dalam salah satu suratnya bahwa keduanya disebut menikah secara siri atau agama.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *