Kejari Semarang dan Kejari Kabupaten Semarang Amankan Jereme Emanuel Ducort Perkara Pelanggaran Keimigrasian
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Kabupaten Semarang, dibantu oleh Jaksa Eksekutor, berhasil mengamankan Jeremie Emanuel Ducrot (44) warga negara Perancis, di Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan mengatakan, tim Kejari Semarang bersama Kejari Kabupaten Semarang mengamankan Jeremie Emanuel Ducrot, seorang koki warga negara Perancis.
” Jeremie diamankan di Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang sekitar pukul 13.00 WIB, atas Kasus Penyalahgunaan Data Palsu Keimigrasian” kata dia Selasa (7/11).
Jeremie dinyatakan bersalah, atas pelanggaran tindak pidana Keimigrasian melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1014 K/Pid.Sus/2023, tanggal 17 April 2023, menghasilkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) bagi terpidana.
Adapun identitas Jeremie, warga negara Perancis yang tinggal di Jalan Jati Raya Blok A Nomor 4 RT 01 RW 16, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
‘ Setelah menjalani proses penahanan, Jeremie langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang, ” ujar dia.
Selama pelaksanaan kegiatan pengamanan dan eksekusi, proses berjalan dengan aman dan lancar, mencerminkan kesuksesan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di wilayah tersebut.