Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Budi Said

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) pada tahun 2018.

Kasus tersebut menyoroti indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Tersangka Budi Said dan Tersangka AHA.

Para saksi yang diperiksa termasuk FAR dan AC, keduanya bertugas sebagai Account Representative di KPP Madya Dua Surabaya. Serta MMY dan RA, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Operasional dan Direktur Komersial di PT CIGS. Kehadiran KWH, yang merupakan Kabag Ops Cargo, juga menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan dalam perkara yang dimaksud.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *