JAM PIDSUS dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Sita Aset PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia tengah aktif melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rangka itu, dari hasil penelusuran yang dilakukan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Aset yang disita tersebut antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Senin (22/4).
“Penyitaan ini merupakan bagian dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode tahun 2015 hingga 2022. Dalam penyelidikan ini, Tim Penyidik berusaha mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan perusahaan tersebut.” ungkap Ketut
Menurut sumber dari JAM PIDSUS, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang akan terus mengumpulkan bukti serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tim juga sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai detail lebih lanjut terkait penyelidikan ini. Namun, diharapkan dengan adanya tindakan ini, keadilan dapat ditegakkan dan tindak pidana korupsi dapat diungkap serta ditindaklanjuti secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.