JAMPIDUM Setujui 20 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Semarang (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Keputusan ini mencakup berbagai kasus yang melibatkan individu dari berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kamis (13/3).

Kasus-kasus yang diberikan pengehentian penuntutan melibatkan individu dari berbagai wilayah di Indonesia, mencakup berbagai pelanggaran seperti penggelapan, penganiayaan, pencurian, penadahan, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Buka Forum Rektor Indonesia, Presiden Tekankan Peran Strategis Lembaga Pendidikan Tinggi dalam Bentuk SDM Berkualitas

Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip-prinsip restoratif yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menciptakan sitem peradilan yang lebih adil dan berdaya guna semua pihak yang terlibat.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E?EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *