Jalan Ambles Kian Parah, Warga Perumahan Permata Puri Semarang Tagih Tanggung Jawab yang Sesuai

SEMARANG (Harianterkini.id) – Musim penghujan yang melanda Kota Semarang semakin memperparah kondisi jalan dan lahan ambles di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan. Jalan yang semula mengalami longsor kini melebar hingga lima meter ke arah jalan, dengan panjang sekitar 12 meter.

Kondisi ini semakin membahayakan karena sebuah tiang listrik di lokasi tersebut mulai miring, bahkan satu lainnya nyaris terbawa longsor.

“Akibat hujan lebat yang terus terjadi, lokasi longsoran semakin melebar. Perlu diwaspadai karena bisa berpotensi mengakibatkan longsoran baru. Yang membahayakan lagi, di tengah jalan ada tiang listrik yang kondisinya sudah miring, satunya nyaris longsor,” ujar Ahmad Subaidi, warga setempat, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga:  Inspeksi BBWS Pemali Juana terkait Lahan Ambles, Pengembang Perumahan Permata Puri Semarang Diminta Ajukan Izin ke Kementerian PUPR

Ahmad menjelaskan bahwa jalan yang ambles ini merupakan jalan umum, yang di bawahnya terdapat sungai sudetan selebar 3,5 meter. Sungai tersebut merupakan bagian dari aliran Kali Bringin, yang awalnya memiliki lebar 31 meter di hulu, tetapi kemudian dibelokkan arahnya oleh pengembang perumahan.

Gugatan Warga terhadap Pengembang

Ahmad dan empat warga lainnya telah menjadi korban sejak Maret 2024 akibat longsor yang terus terjadi. Bahkan, rumah toko rotinya yang berukuran 9×15 meter ikut ambruk, memaksanya menutup usaha dan mencari tempat tinggal baru dengan biaya sendiri.

Baca Juga:  Rayakan Budaya Lokal, TPS 05 Semarang Usung Tema Pewayangan

Tak tinggal diam, Ahmad bersama salah satu warga lainnya, Christophorus W Alun Samodra, menggugat pengembang perumahan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Saat ini, proses hukum telah memasuki mediasi ketiga pada Senin (21/1/2025). Mereka didampingi kuasa hukumnya, Okky Nurindra Wicaksono, SH.

“Hasil mediasinya belum ada titik temu. Mereka yang hadir adalah perwakilan PTPP Properti, PTPP, Ditjen Sumber Daya Air, dan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana. Intinya, termohon masih bersikeras dengan jawaban atas somasi sebelumnya, yakni hanya ingin memperbaiki kerusakan rumah warga,” ujar Okky.

Menurut Okky, kliennya tidak hanya menuntut perbaikan rumah, tetapi juga ganti untung atas kerugian yang diderita. Mengingat kondisi longsoran semakin memburuk, warga merasa tidak aman dan ingin segera pindah ke tempat yang lebih layak.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Optimistis Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Amankan Suara Mayoritas di Pilkada Jateng 2024

“Bukan tidak mungkin ada potensi celaka, kalau hanya diperbaiki rumahnya, sedangkan klien kami tinggal disitu, saya rasa ini bukan solusinya,” ujarnya.

Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah lebih lanjut dari pihak pengembang dan instansi terkait untuk memberikan penyelesaian yang adil dan aman bagi mereka.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *