Harli Siregar, menyerahkan bukti rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat kepada pihak Bea Cukai Manokwari, Kamis (5/10). (Kejati Papua Barat Cukai)
Harli Siregar, menyerahkan bukti rokok tanpa cukai yang beredar luas di masyarakat kepada pihak Bea Cukai Manokwari, Kamis (5/10).

Kejati Papua Barat Ungap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Papua Barat

PAPUA BARAT (Pojokjateng.com) – Kejati Papua Barat di bawah kepemimpinan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hu, bersama dengan Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H., dan timnya, telah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Manokwari, wilayah Papua Barat. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Oktober, dan rincian mengenai kasus ini disampaikan melalui pernyataan tertulis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar. Dalam upaya untuk mengungkap kebenaran di balik peredaran rokok ilegal ini, tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari. Mereka diterima dengan baik oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari, Didit Prayudi Sidharta, dengan tujuan menyerahkan semua bukti dan informasi yang mereka kumpulkan terkait kasus ini.

Baca Juga:  Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-68 dengan Salurkan Solar Panel untuk Ponpes Fadhlul Fadhlan Semarang

Baca Juga: Kejaksaan Agung Gelar FGD tentang Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat memberikan dukungan penuh kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera memulai penyelidikan terhadap kemungkinan masuknya barang-barang ilegal di wilayah Papua Barat, terutama di Manokwari. Langkah ini diambil karena peredaran barang-barang ilegal dapat mengakibatkan kerugian finansial dan ekonomi bagi negara. Selain itu, Kepala Bea Cukai Manokwari juga menegaskan komitmennya untuk menyelidiki secara teliti setiap temuan dan informasi yang telah diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan hasil penyelidikan akan diumumkan secara transparan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Mendikdasmen Respons Permintaan Wapres Gibran Terkait Penghapusan Jalur Zonasi PPDB

“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada Bea Cukai Manokwari dalam upaya mereka untuk mengidentifikasi dan menghentikan masuknya barang-barang ilegal ke Papua Barat, khususnya di Manokwari, yang berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.” Ucap Harli Siregar

Baca Juga: Kejaksaan Agung Fokus pada Pengamanan Pemilu Serentak 2024 dalam Rakernis Bidang Intelijen

Pada pertemuan tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga menyerahkan barang bukti berupa rokok ilegal tanpa cukai yang telah ditemukan.

Baca Juga:  Komitmen KIW Diusia 35 Tahun Menjadi Kawasan Industri yang Lebih Handal

Langkah ini dianggap sebagai awal dari kerjasama erat antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari dalam upaya bersama untuk memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara. Pengungkapan kasus ini memperlihatkan komitmen yang kuat dari pihak berwenang dalam menjaga keadilan dan melindungi perekonomian negara dari aktivitas ilegal. Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu mengatasi peredaran barang ilegal di wilayah Manokwari dan Papua Barat secara menyeluruh.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *