Kuasa Hukum Irjen Sofyan Desak Benny Setiawan Ditahan, Minta Objek Perkara Diblokir
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan mendesak penyidik Polda Jawa Tengah mempertimbangkan penahanan Benny Setiawan dalam perkara dugaan perusakan rumah di Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Mereka juga meminta pemblokiran tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara untuk mengantisipasi dugaan pengalihan kepemilikan.
Desakan tersebut disampaikan setelah Polda Jateng kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, SPDP perkara tersebut dikembalikan oleh kejaksaan.
Kuasa hukum Irjen Sofyan dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan penyidik telah melengkapi sejumlah kebutuhan pemberkasan, termasuk pemeriksaan ahli terkait kerugian yang dialami kliennya dan dr. Niken.
Menurut Bangkit, penyidik menargetkan pelimpahan kembali berkas perkara ke kejaksaan pada Oktober 2026.
“Polda sudah menerbitkan SPDP baru. Sebelumnya, penyidik memiliki kewajiban memeriksa ahli terkait kerugian atas rumah Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken. Menurut penyidik, seluruhnya sudah terpenuhi,” kata Bangkit saat ditemui di rumah Irjen Sofyan, Perumahan Puri Anjasmoro, Jumat (16/10).
Ia menyebut pihaknya menyambut positif perkembangan penyidikan tersebut. Berdasarkan komunikasi dengan penyidik, alat bukti yang terkumpul dinilai cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.
“Penyidik menyampaikan kepada kami bahwa mereka yakin ini merupakan peristiwa pidana. Kalau ditanya alat bukti apa, alat buktinya sudah cukup banyak,” ujarnya.
Selain mendorong percepatan pemberkasan, tim kuasa hukum meminta penyidik mempertimbangkan penahanan Benny Setiawan.
Bangkit beralasan, langkah tersebut perlu dikaji karena adanya dugaan potensi penghilangan barang bukti.
“Kami mendorong agar Benny Setiawan ditahan karena ada dugaan potensi penghilangan barang bukti,” katanya.
Bangkit mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Polda Jateng. Ia menyebut rumah yang menjadi objek perkara diduga sedang diupayakan untuk dialihkan melalui proses penjualan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta penyidik berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk menindaklanjuti permohonan pemblokiran tanah dan bangunan tersebut.
Menurut Bangkit, langkah itu diperlukan untuk mencegah peralihan kepemilikan selama proses hukum berlangsung. Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 sebagai salah satu dasar yang menurut pihaknya relevan dengan permohonan tersebut.
“Kami meminta BPN maupun Polda melakukan pemblokiran agar rumah tersebut tidak beralih kepemilikan. Objek itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia khawatir pengalihan aset dapat merugikan Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken serta menambah kompleksitas penanganan perkara.
Bangkit menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas properti dan keselamatan penghuni rumah.
Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum juga menguraikan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan untuk dipertimbangkan penyidik.
Mereka menyebut Pasal 525 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru sebagai dakwaan primer. Sementara itu, ketentuan Pasal 524 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru disebut sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 521 juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 KUHP baru sebagai dakwaan lebih subsider.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, relevan untuk dipertimbangkan terkait dugaan persoalan keandalan bangunan dan kerugian terhadap harta benda.
Bangkit berharap perkara tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan profesional. Adapun penahanan, penerapan pasal, serta penentuan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan dan proses hukum yang berlaku.***




