JNE Perkuat Bisnis Logistik Halal, Sertifikasi Resmi Diterbitkan BPJPH

JAKARTA (Pojokjateng.com) – JNE resmi mengantongi sertifikat halal untuk layanan logistik dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini menjadi langkah perusahaan dalam memperkuat standar penanganan dan distribusi barang, sekaligus menjawab kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan logistik yang memenuhi ketentuan halal.

Sertifikat halal tersebut diterbitkan BPJPH dengan Nomor ID314110080091010826, setelah melalui proses pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Peresmian sertifikasi berlangsung di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jalan Tomang Raya Nomor 11, Jakarta Barat. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BPJPH Republik Indonesia Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto bersama jajaran manajemen perusahaan.

Baca Juga:  Meriah dan Penuh Kejutan, Semarang Jadi Kota ke-4 Gelaran JLC Member Gathering 2024

Mengusung tema “Halal Logistics: From Certification to Implementation”, pencapaian ini menegaskan pentingnya penerapan standar halal yang tidak hanya berhenti pada sertifikasi, tetapi juga dijalankan secara konsisten dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Melalui penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), JNE memperkuat pengelolaan proses penanganan, penyimpanan, pengemasan, hingga pendistribusian kiriman agar sesuai dengan standar dan ketentuan halal yang berlaku.

Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi kriteria Sistem Jaminan Produk Halal sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan.

“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.

Baca Juga:  HUAWEI Menghadirkan Tablet Terbaru : HUAWEI MatePad 11.5 Papermatte Edition, Tablet Rasa PC yang Ramah Mata

Menurut dia, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga proses distribusi agar berjalan sesuai ketentuan. Pemisahan penanganan produk halal dan non-halal juga menjadi perhatian untuk meminimalkan risiko kontaminasi silang selama pengiriman.

Sertifikasi halal layanan logistik ini juga dinilai memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, khususnya sektor makanan dan produk halal yang membutuhkan proses distribusi dengan penanganan sesuai standar.

Dengan sistem operasional yang terintegrasi, JNE berupaya memberikan kepastian penanganan kiriman bagi pelanggan, baik yang mengirimkan produk halal maupun non-halal. Pengelolaan yang tepat di setiap tahapan distribusi menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kualitas produk hingga diterima konsumen.

Baca Juga:  PLTS Terapung Saguling Jadi Bagian Program Nasional PLTS 100 GWp, Perkuat Ekosistem Energi Bersih Jawa Barat

Langkah ini sekaligus memperkuat posisi layanan logistik dalam mendukung rantai pasok produk halal. Bagi pelaku usaha, proses pengiriman bukan sekadar memindahkan barang dari satu lokasi ke lokasi lain, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu produk dan kepercayaan konsumen.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat JNE, “Connecting Happiness”, yang menjadi landasan perusahaan dalam menghadirkan layanan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

Pencapaian sertifikasi halal ini juga menjadi momentum menjelang usia JNE ke-36 pada 26 November 2026 mendatang. Dengan mengusung tema “Melesat Hebat”, JNE menyatakan akan terus mendorong inovasi dan penguatan layanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *