Dok. Ilustrasi

Wali Murid Resah, Pungutan Berkedok Sumbangan Diduga Mengakar di SDN 02 Pucangrejo Kendal

KENDAL (Pojokjateng.com) – Dugaan pungutan berkedok sumbangan sukarela mencuat di SDN 02 Pucangrejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. Sejumlah wali murid mempertanyakan penetapan nominal Rp175.000 per siswa yang disampaikan dalam rapat komite sekolah.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena dana yang dihimpun disebut akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk perbaikan sarana prasarana dan pembiayaan sejumlah kegiatan.

Salah satu wali murid, Tiyo, warga Pucangrejo, mengatakan dalam rapat disampaikan adanya permintaan bantuan sukarela kepada orang tua siswa dengan nominal yang telah ditentukan.

“Pada saat rapat ada permintaan bantuan sukarela, namun dipatok sebesar Rp175.000 per siswa di SDN 02 Pucangrejo,” ungkap Tiyo, Rabu (7/10/2026) lalu.

Menurutnya, penetapan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan. Sebab, apabila dana benar-benar bersifat sukarela, wali murid mempertanyakan dasar penentuan nominal yang sama bagi siswa.

“Kalau disebut sukarela, kenapa ada nominal yang dipatok? Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Selain mekanisme pengumpulan dana, wali murid juga mempertanyakan rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut mencapai Rp25.864.000.

Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah kebutuhan, di antaranya perbaikan pintu ruang pertemuan yang disebut membutuhkan anggaran sekitar Rp4 juta.

Kemudian terdapat perbaikan jendela ruang pertemuan sebesar Rp3.690.000, yang terdiri atas jendela Rp2.250.000, kaca jendela Rp300.000 dan kusen jendela Rp1.140.000.

Ada pula anggaran perbaikan empat pintu kamar mandi siswa sebesar Rp2.800.000.

Sejumlah pos lainnya juga tercantum dalam RAB, yakni biaya penyeberangan periode Januari hingga Desember 2027 sebesar Rp3.600.000, honor Guru Tidak Tetap (GTT) selama Januari hingga Desember Rp4.800.000, serta kekurangan anggaran MAPSI sebesar Rp2.874.000.

Selain itu, terdapat material pasir Rp650.000, semen Rp350.000, tukang Rp750.000 dan biaya rapat sebesar Rp2.350.000.

Baca Juga:  Distro Famous Clothing Ikut Meramaikan Dunia Fashion dengan Kualitas Terbaik

Rincian tersebut kini dipertanyakan wali murid, terutama menyangkut dasar kebutuhan, mekanisme penganggaran, sumber pembiayaan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Yang kami minta hanya keterbukaan. Jangan sampai orang tua hanya diminta membayar, tetapi tidak mengetahui secara jelas uang tersebut digunakan untuk apa,” ujar Tiyo.

Jika jumlah siswa sebanyak 170 anak dan masing-masing diminta Rp175.000, maka potensi dana yang dapat terkumpul mencapai Rp29.750.000.

Jumlah tersebut bahkan lebih tinggi dibanding RAB yang disebut sebesar Rp25.864.000.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.886.000 apabila seluruh siswa membayar sesuai nominal yang ditetapkan.

Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada wali murid, termasuk mengenai dasar penetapan nominal Rp175.000 dan bagaimana sisa dana akan diperlakukan apabila seluruh siswa memenuhi nominal tersebut.

Tiyo menegaskan, wali murid tidak bermaksud menghambat program sekolah.

“Kami sama sekali tidak berniat menghambat program sekolah. Wali murid bakal mendukung dan mensupport dalam memperlancar program sekolah. Kami hanya meminta keterbukaan dari anggaran tersebut,” ucapnya.

Persoalan tersebut kemudian beririsan dengan pertanyaan mengenai kemampuan pembiayaan sekolah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, dana BOS sekolah dihitung sekitar Rp910.000 per siswa. Dengan jumlah siswa sebanyak 170 anak, totalnya secara perhitungan mencapai sekitar Rp154,7 juta dalam satu tahun.

Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan perhitungan sekitar 20 persen yang nilainya berada di kisaran Rp30 juta.

Namun, dana tersebut disebut masih harus dialokasikan untuk berbagai kebutuhan sekolah lainnya.

Salah satu kebutuhan yang disebut adalah honor dua guru non-ASN.

Baca Juga:  Perkuat Silaturahmi Karyawan, Hotel Ciputra Semarang Gelar Halal Bihalal dengan Tema Kebersamaan dan Toleransi Beragama

Disebutkan, masing-masing guru non-ASN memperoleh honor sekitar Rp750.000 per bulan. Jika dihitung selama 12 bulan, kebutuhan satu guru mencapai Rp9 juta per tahun.

Sementara untuk dua guru, total kebutuhan honor mencapai sekitar Rp18 juta per tahun.

Perhitungan tersebut menunjukkan, apabila angka sekitar Rp30 juta dijadikan dasar perhitungan 20 persen, setelah dikurangi honor dua guru non-ASN sekitar Rp18 juta masih terdapat sekitar Rp12 juta untuk kebutuhan lainnya.

Namun, angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai semua kebutuhan sekolah. Penggunaan dana BOS tetap harus mengacu pada komponen belanja dan ketentuan pengelolaan dana BOS yang berlaku.

Sebelumnya, Plt Kepala SDN 02 Pucangrejo, Saiful Kamal, ketika dikonfirmasi mengenai pencantuman honor GTT dalam RAB sumbangan wali murid, memberikan penjelasan.

“Karena honor GTT tidak bisa dimasukkan dalam anggaran BOS,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait dasar aturan pembiayaan honor guru non-ASN, komponen belanja yang dapat menggunakan dana BOS, serta alasan kebutuhan tersebut kemudian dimasukkan dalam RAB yang sumber dananya berasal dari sumbangan wali murid.

Pasalnya, di satu sisi sekolah menyebut terdapat dana BOS sekitar Rp154 juta dalam setahun, sementara di sisi lain terdapat kebutuhan pembiayaan yang dimasukkan dalam rencana penggalangan dana dari wali murid.

Kondisi tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai perencanaan dan sumber pembiayaan menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembebanan biaya kepada orang tua tanpa penjelasan yang memadai.

Baca Juga:  Peringatan HUT KAI dan Korlantas Polri, KAI Daop 4 Semarang dan Polrestabes Semarang Gelar Sosialisasi Keselamatan

Sekretaris Desa Pucangrejo yang juga anggota komite sekolah, Mukharor, mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada kepala sekolah dan ketua komite.

“Saya hanya anggota, tidak bisa memberikan statement. Tetapi hal ini sudah saya sampaikan kepada yang berwenang,” ujar Mukharor.

Dengan adanya perbedaan antara nominal sumbangan, total RAB, serta informasi mengenai dana BOS dan kebutuhan honor guru non-ASN, wali murid meminta adanya penjelasan terbuka mengenai keseluruhan struktur pembiayaan sekolah.

Mulai dari berapa total dana BOS yang diterima, bagaimana rincian penggunaannya, kebutuhan apa saja yang telah masuk dalam RKAS, kebutuhan mana yang tidak dapat dibiayai BOS, hingga dasar penetapan nominal Rp175.000 per siswa.

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mekanisme pengumpulan dana tersebut, apakah benar-benar bersifat sukarela, apakah terdapat kewajiban nominal yang harus dibayarkan, serta bagaimana pertanggungjawaban dana kepada seluruh wali murid.

Sebab, jika disebut sebagai sumbangan sukarela, wali murid menilai semestinya tidak terdapat pemaksaan nominal tertentu.

Sebaliknya, apabila dana tersebut merupakan bagian dari pembiayaan program sekolah, maka mekanisme penganggaran dan pertanggungjawabannya juga perlu dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan pungutan tersebut masih berupa keluhan dan pertanyaan dari wali murid. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam mekanisme pengumpulan dana tersebut, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah, komite sekolah maupun instansi terkait, termasuk pemeriksaan terhadap RAB, RKAS, realisasi dana BOS dan mekanisme pengumpulan sumbangan dari wali murid.***

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *