Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung: Berkas Kasus 7 Anggota PPLN terkait Penambahan & Pemalsuan Data DPT Lengkap P-21
JAKARTA (Awall.id) – Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) secara resmi menyatakan berkas perkara tersangka 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur lengkap secara formil dan materiil (P-21), dengan sangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (6/3).
“Berkas yang diteliti terkait dengan dugaan tindak pidana kasus penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur. Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.” ungkap Ketut
Menurut Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Namun, data yang diverifikasi langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) milik KPU hanya mencatat 64.148 pemilih.
Tim Jaksa Peneliti yang terdiri dari 9 orang dan dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. telah meneliti berkas selama 3 hari sejak diterimanya berkas perkara pada Senin 4 Maret 2024.
Langkah selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.