Timsel Anggota KPID Jateng Kunjungi Kantor KPI Pusat
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kelompok seleksi (Timsel) untuk calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengunjungi Kantor KPI Pusat di Jakarta pada Kamis (28/03/2023). Kedatangan mereka adalah untuk meminta saran dari KPI Pusat mengenai perekrutan calon anggota KPID Jateng untuk periode jabatan 2024-2027.
Anggota Timsel KPID Jateng, Prof Budi Setiyono, menjelaskan bahwa tim telah terbentuk sejak 5 Februari 2024, dan telah ditetapkan oleh Komisi A DPRD Jateng. Tim ini terdiri dari lima anggota yang mewakili berbagai unsur seperti tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah provinsi, dan KPI daerah. Anggota-anggotanya adalah Prof Budi Setiyono, Muhammad Adnan, Turtiantoro, Mulyo Hadi Purnomo, dan Riena Retnaningrum. Budi mengatakan bahwa sejak terbentuk sekitar dua bulan yang lalu, tim telah melakukan persiapan dan penjadwalan untuk melaksanakan proses seleksi calon anggota KPID Jateng.
“Kami telah melakukan audiensi dengan Komisi A (DPRD), dan juga mendapat arahan dari Pj Gubernur Jateng. Kami berharap kunjungan ke KPI Pusat ini dapat memberikan gambaran konkret terkait proses seleksi anggota KPID Jateng periode 2024-2027, untuk dapat memilih anggota yang kompeten,” tuturnya.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan bahwa proses seleksi calon anggota KPID harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Setiap calon anggota KPID harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan tes yang telah ditentukan, termasuk surat keterangan yang menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media, bekerja di media, atau terlibat dalam partai politik.
“Calon incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi, tidak mengikuti proses uji kompetensi, tetapi mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD,” jelas Ubaidillah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa. Dia menjelaskan bahwa dalam pemilihan anggota KPI Pusat maupun KPID, mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran.
“Ada banyak pertanyaan mengenai tata kelola kelembagaan KPI, termasuk dalam tata cara pemilihan anggota. Dalam hal ini kita berpedoman pada aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sunarsa menambahkan bahwa pada tahun 2023, KPI juga telah mengusulkan Rancangan PKPI terkait kelembagaan yang saat ini masih dalam proses di Sekretariat Kabinet.