Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Tindak Pidana Korupsi Suradi
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Jumat (16/2).
Suradi merupakan TERPIDANA atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Sby tanggal 08 Juni 2017. Dia divonis dengan hukuman pidana 13 tahun penjara, denda sejumlah Rp500.000.000, dan wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp10.341.096.801,37 paling lama dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Apabila Suradi tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Suradi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dia akan dipidana dengan 6 tahun dan 6 bulan penjara.” ungkap Ketut
Saat diamankan, Suradi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Suradi dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.