Target PTSL 2024 di Pemalang Capai 32 Ribu Bidang Tanah

PEMALANG (Pojokjateng.com) – Para kepala desa di Pemalang dimotivasi untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Tujuannya adalah agar PTSL dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.

Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, menyampaikan pesan ini saat membuka acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas, serta Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2024 di salah satu hotel di Pemalang pada Senin, 29 Januari 2024.

Mansur Hidayat menekankan pentingnya dukungan dalam pemasangan tanda batas selama pelaksanaan program PTSL. Pemasangan tanda batas ini memiliki fungsi sebagai langkah pengamanan aset dengan menetapkan batas bidang tanah, serta untuk mengurangi potensi sengketa dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

Baca Juga:  Pererat Silaturhami Melalui Kegiatan Halal Bihalal Satkar Ulama Indonesia Jateng

“Saya berharap kepada seluruh pihak yang nantinya terlibat dalam program PTSL, untuk dapat memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan dengan clear and clean, sehingga tidak timbul konsekuensi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Mansur.

Kepala ATR/BPN Pemalang, Gusmanto, menyampaikan target PTSL 2024 di Kabupaten Pemalang adalah sertifikasi untuk 32.237 bidang tanah di 21 desa pada 8 kecamatan. Ini termasuk peningkatan 10 ribu bidang dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 22.021 bidang.

Baca Juga:  JAM-Pidum Kejagung Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Gusmanto berharap agar semua pihak terlibat dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan baik, mulai dari pemerintah kabupaten hingga aparat desa. Dia juga menekankan perlunya pendampingan dari kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan keberlanjutan pelaksanaan sesuai ketentuan.

“Namun demikian kami berharap, tahun ini tidak ada hal-hal yang bersifat penyimpangan. Oleh karena itu, ada dari kepolisian dan kejaksaan yang mendampingi para kepala desa dan petugas, sehingga dalam perjalanan di lapangan akan sesuai dengan ketentuan,” bebernya.

Baca Juga:  Pasokan Pangan di Jawa Tengah Tetap Aman di Tengah Tantangan El Nino

Selain itu, cakupan sertifikasi tidak hanya terbatas pada tanah masyarakat, melainkan juga mencakup tanah wakaf, tanah kas desa, aset pemerintah daerah, dan aset instansi pemerintah lainnya.

“Kami harapkan juga kebersamaan kita, sehingga PTSL dapat selesai tepat waktu yaitu terakhir Desember, seperti halnya tahun lalu (selesai) di tanggal 18 Desember,” pungkasnya.

 

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *