Pengelolaan TPA Karimunjawa Diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Jepara
JEPARA (Pojokjateng.com) – Proses penyelesaian pembangunan fisik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karimunjawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI telah mencapai tahap akhir, dan saat ini, tugas pengelolaannya sementara diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
Dalam penjelasannya, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menyoroti keberadaan TPA tersebut yang dianggap sangat strategis, terutama mengingat pariwisata memiliki peran penting sebagai penggerak utama ekonomi di Karimunjawa. Seiring dengan berkembangnya Karimunjawa sebagai destinasi wisata yang semakin diminati, tidak terelakkan bahwa volume sampah yang dihasilkan juga akan meningkat.
“Dengan selesainya pembangunan akan lebih mengoptimalkan pengelolaan TPA di Karimunjawa,” ungkap Edy, pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sementara pekerjaan optimalisasi TPA Karimunjawa, di Kantor Setda Kabupaten Jepara, Selasa (14/11/2023).
Edy berharap bahwa melalui pengelolaan TPA ini, dampak positif dapat dirasakan terutama dalam pengelolaan sampah, pemeliharaan kesehatan lingkungan, dan mendukung kelangsungan pembangunan berkelanjutan di Karimunjawa. Dengan demikian, perkembangan Karimunjawa sebagai kawasan wisata dapat diperkuat dengan baik, dan perekonomian masyarakatnya dapat terus berkembang.
“Kepada DLH Jepara selaku dinas teknis yang menangani, manfaatkan seoptimal mungkin, serta rawat aset ini sebaik-baiknya,” pesannya.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Tengah, Kuswara, turut menegaskan bahwa fasilitas TPA ini kini telah lengkap dengan adanya gapura, senderan, pavingisasi, mini excavator, mini dump, kolam instalasi, dan kantor penjagaan. Pembangunan TPA ini dilaksanakan secara bertahap sejak tahun 2021, dengan total anggaran mencapai Rp18,5 miliar.
“Pelaksanaan pembangunan tahun 2021 sebesar Rp15,4 miliar dan 2023 sekitar Rp3,1 miliar. Total Rp18,5 miliar,” kata dia.
Baca juga: Bupati Kendal Dico M Ganinduto Bantu Pemasangan instalasi Pipa Sumur Bor Hingga Masuk Rumah Warga
Meskipun pengelolaan sementara TPA ini telah diserahkan, proses serah terima fisik aset dari Kementerian PUPR RI masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Kuswara menekankan bahwa proses serah terima aset memerlukan waktu yang cukup lama, setidaknya satu tahun. Oleh karena itu, perlu adanya operasionalisasi TPA secepatnya guna mendukung sektor pariwisata di Karimunjawa.
“Untuk serah terima aset perlu waktu yang cukup lama, setidaknya setahun. Sedangkan TPA perlu segera dioperasionalkan untuk mendukung pariwisata Karimunjawa,” ujar Kuswara.