Penambahan Nilai Ekonomi Sertifikasi Jateng Tembus 99,7 Triliun Pada Tahun 2023

GROBOGAN (Pojokjateng.com) – Penambahan nilai ekonomi dari proses penyertifikatan tanah di Jawa Tengah mencapai Rp99,7 triliun pada tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto, saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Stadion Krida Bhakti, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (23/1/2024).

Hadi menyebutkan bahwa peningkatan nilai ekonomi dari sertifikasi tanah di Kabupaten Grobogan mencapai Rp2,3 triliun, dengan 97 persennya beredar di tengah masyarakat melalui Hak Tanggungan.

“Artinya sudah 99 persen. Dan Kabupaten Grobogan segera menjadi kabupaten lengkap karena semua tanahnya sudah terdaftar,” kata dia.

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa dari total 939 ribu bidang tanah di Grobogan, sebanyak 932.890 bidang sudah memiliki sertifikat.

“Sehingga nggak ada lagi yang namanya sengketa-sengketa. Kalau sudah pegang ini, di sini ada nama pemegang hak, luas tanah, alamat di sini semuanya komplet,” kata dia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Keberadaan sertifikat tanah dapat mencegah sengketa tanah dan konflik lahan. Jokowi juga mengingatkan agar hati-hati dalam menggunakan sertifikat sebagai agunan pinjaman di bank sebagai modal usaha, dengan perhitungan dan kalkulasi yang teliti.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian program penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. Dia berharap tanah yang belum tersertifikat dapat diselesaikan pada tahun 2024.

“Kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/ kota, terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” kata Nana beberapa waktu lalu.

Salah satu penerima sertifikat tanah, Puryani, merasa senang dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh pemerintah. Ia kini memiliki sertifikat atas tanah yang dimilikinya, dan keinginannya untuk memegang sertifikat tanah telah terwujud.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *