Pemerintah Cilacap mengadakan Festival Kentongan
Festival Kentongan Cilacap

Pemerintah Kabupaten Cilacap Gelar Festival Kentongan Gempur Rokok Ilegal

CILACAP (Pojokjateng.com) – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap telah menggelar Festival Kentongan Gempur Rokok Ilegal di Pendopo Tunggul Wulung Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Minggu (8/10), sebagai bagian dari upaya memberikan edukasi dan pemahaman tentang cukai serta memberikan hiburan kepada masyarakat.

Acara tersebut juga menjadi ajang untuk menampilkan kreasi yang unik dan menarik dari para peserta lomba, sehingga tercipta aransemen yang berbeda dari setiap finalis yang tampil. Lomba ini telah dibuka pendaftaran sejak 13 September lalu dan ditutup pada 1 Oktober 2023.

Turut hadir dalam festival tersebut sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri; Asisten Administrasi Umum, Sumbowo; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA), Sujito; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Taryo; Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Budi Santosa; Kepala Diskominfo, Supriyanto; perwakilan DPRD Kabupaten Cilacap; Pemeriksa Bea Cukai dari Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Cilacap, Iwan Yustidianto; serta perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Cilacap, bersama dengan sejumlah tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Mazda Indonesia Tawarkan Penawaran Menggiurkan di GIIAS Semarang 2023

Baca Juga: Pembentukan Eco Enzyme Nusantara di Wilayah Brebes: Langkah Terbaru untuk Konservasi Lingkungan

Dalam sambutan Penjabat Bupati Cilacap yang dibacakan oleh Awalauddin Muuri dikatakan bahwa cukai dikenakan terhadap hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cukai dan memahami lebih mendalam mengenai karakteristik pita cukai asli.

Baca Juga:  Pemilik Rumah Kucing Semarang Respon Kasus Viral Penembakan Kucing di Krobokan Semarang, Minta Pemkot Berikan Aturan yang Kuat

“Dengan pemahaman hukum yang memadai, saya berharap akan terwujud peran aktif dari masyarakat untuk turut serta membantu dalam pengawasan di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.

Sejalan dengan Pj Bupati, Iwan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama “menggempur” rokok ilegal yang masih beredar di masyarakat yang tentu akan menimbulkan kerugian negara.

“Bapak Ibu, perlu diketahui bahwa dengan Bapak Ibu membeli rokok yang berpita cukai asli, itu berarti Bapak Ibu sudah ikut menyumbang pembangunan. Karena Dana Bagi Hasil Cukai 50 persennya itu dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jadi mari bersama-sama kita mengawasi peredaran rokok illegal. Jangan sungkan untuk segera melaporkannya,” kata Iwan.

Baca Juga: Atasi Kebakaran TPA Jatibarang, PJ Gubernur Jateng Akan Datangkan Helikopter Water Bombing

Baca Juga:  Perkuat Sinergi Dengan Media, Kejati Jateng Gelar Media Gathering

Untuk pengaduan mengenai peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menghubungi Bea Cukai Cilacap melalui Whatsapp di nomor 0813-9152-3092 atau melalui telepon di 0282-534126. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Instagram dan Facebook dengan nama Bea Cukai Cilacap, atau Twitter @beacukaicilacap, serta website bccilacap.beacukai.go.id.

Sebagai informasi, pemenang Festival Kentongan Gempur Rokok Ilegal dari Pemerintah Kabupaten Cilacap, kali ini diraih oleh Grup Bambu Laras dari Patikraja, disusul oleh Tangsi Laras dari Cilongok dan Garuda Mas dari Rawalo. Penilaian para juri didasarkan pada sejumlah faktor seperti kesesuaian jingle, harmonisasi musik, ide kreatifitas penampilan, kekompakan regu, penguasaan panggung, durasi, dan kostum.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *