Pembangunan Jalur Penghubung Desa Tejasari & Desa Cilapar Purbalingga Jadi Fokus Program TMMD ke-119

PURBALINGGA (Pojokjateng.com) – Pembangunan jalur penghubung antara Desa Tejasari dan Desa Cilapar di Kecamatan Kaligondang, menjadi fokus utama dalam program TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-119 tahun 2024.

Menurut Danang Nuswantoro, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Purbalingga, pelaksanaan TMMD ke-119 akan berlangsung selama 30 hari, dari tanggal 20 Februari hingga 20 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam program TMMD tersebut, akan dilakukan pembangunan infrastruktur berupa jalan baru yang menghubungkan kedua desa tersebut dengan panjang 600 meter dan lebar 4 meter, pembangunan talud dengan panjang 2.440 meter, tinggi 0,8 meter, dan lebar 0,3 meter, pembangunan satu unit jembatan, empat unit gorong-gorong, dan dua unit talud beton.

Baca Juga:  Rumah Unggul Sistem Panel Instan (Ruspin) Bantu 23 Keluarga Kurang Mampu di Purbalingga

Danang menambahkan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp1,02 miliar, dengan Rp250 juta bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah dan Rp770 juta dari APBD Kabupaten Purbalingga.

Dalam Rapat Koordinasi Teknis TMMD Manunggal Membangun Desa ke-119 tahun 2024, yang berlangsung di Operation Room Graha Adiguna Kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga pada Jumat, 16 Februari 2024, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, yang mewakili Bupati Purbalingga, menyatakan bahwa tema TMMD ke-119 adalah Dharma Bhakti TMMD Mewujudkan Percepatan Pembangunan di Wilayah.

Baca Juga:  Perpanjangan Relasi KA Blambangan Ekspress Sukses, Okupansi Melonjak 39 Persen

Yani menjelaskan bahwa TMMD merupakan program gabungan antara TNI dan Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan di wilayah tersebut, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat hubungan antara TNI dengan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Staf Kodim 0702, Riswanto, menguraikan manfaat dari pembangunan infrastruktur jalan penghubung antardesa tersebut, seperti membuka akses jalan pertanian dari Desa Tejasari ke Desa Cilapar dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas ekonomi masyarakat dan desa.

Baca Juga:  Seribuan Tanah Desa Karangsari Purbalingga Disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *