Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

MK Putuskan Syarat Capres dan Cawapres 40 Tahun Asalkan Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan yang menyatakan bahwa syarat usia untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Dengan kata lain, MK memutuskan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun masih dapat mendaftar sebagai capres atau cawapres, asalkan mereka memiliki pengalaman kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Penetapan ini merupakan respons MK terhadap permohonan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya mengatur batas usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Sehingga tokoh figur tersebut dapat saja dikatakan telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman atau minimum degree of maturity and experience,” kata dia.

Baca Juga:  Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Materi UU Pemilihan Umum oleh PSI

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk mengubah persyaratan usia minimum bagi capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau memerlukan pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, memberikan sejumlah alasan mengapa MK memutuskan untuk mengabulkan syarat usia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Guntur menyebutkan bahwa Konstitusi tidak secara tegas mengatur batas usia, namun berdasarkan praktik di berbagai negara, presiden atau kepala negara seringkali dipercayakan kepada individu di bawah usia 40 tahun. Selain itu, dalam sejarah peraturan di Indonesia, seperti UU Nomor 48 Tahun 2008, sudah ada pengaturan usia minimum 35 tahun untuk presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  Capai Hampir 1 Juta Pendaftar di Jateng & DIY, Pertamina Patra Niaga Terus Sosialisasikan QR Code Pertalite

“Sehingga, guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam kontestasi pemilu untuk dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden,” ujar Guntur.

Guntur juga menekankan bahwa pengertian usia harus mencakup persyaratan lain yang menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk menjadi capres atau cawapres. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa generasi muda yang telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan dan dipilih oleh rakyat seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan, tanpa memandang usia.

Baca Juga:  Pramono Anung: Tidak Ada Keretakan dalam Hubungan Jokowi-Megawati

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres, Yusril: Dugaan ‘Mahkamah Keluarga’ Tak Terbukti

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimum 40 tahun untuk capres dan cawapres dianggap sebagai tindakan yang tidak proporsional, dan ini dapat menyebabkan ketidakadilan yang tidak dapat diterima. MK menerima permohonan ini pada tanggal 3 Agustus 2023, dan sidang pemeriksaan pendahuluan diadakan pada tanggal 5 September. Saat itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya dalam sesi sidang daring. Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan bahwa ia adalah penggemar Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang saat itu berusia 36 tahun dan merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *