Menteri Dipanggil MK, Jokowi : Seluruhnya Hadir Pada Jumat

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa keempat menteri anggota kabinet Indonesia Maju akan menghadirkan panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/4).

Jokowi menjelaskan bahwa para menteri dimintai keterangan oleh anggota MK.

“Ya semua akan hadir karena diundang oleh anggota parlemen, hari Jumat semua akan hadir, kata Jokowi dalam siaran pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/3/2024).

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial. Urusan (Mensos) Tri Rismaharini.

Jokowi juga mengungkapkan, para menteri akan memberikan penjelasan berdasarkan fungsinya masing-masing.

“Iya, jelaskan apa yang dilakukan masing-masing menteri. Kalau Bu Menteri Keuangan, anggarannya berapa? “untuk Mensos jelaskan bansosnya seperti apa”, ungkap Jokowi,

“Nanti akan dijelaskan semuanya, tunggu sampai Jumat” tambahnya.Saat ditanya soal dugaan politisasi dana bantuan sosial (bansos) dalam pilpres yang juga dibahas dalam sidang di MK, Jokowi enggan berkomentar.

“saya tidak mau berkomentar apa pun yang berkaitan dengan MK”, ungkap jokowi.

Anggota MK itu sebelumnya memutuskan memanggil empat menteri senior Kabinet Indonesia Bersatu untuk berbicara pada sidang berikutnya mengenai perselisihan Pilpres 2024 pada Jumat pekan depan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, menjelaskan keempat menteri tersebut bukan berarti MK menerima permohonan pihak-pihak yang terlibat konflik, seperti pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD.

Suhartoyo, menegaskan dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak memihak melainkan hanya bertujuan mempertimbangkan kepentingan hakim.

“Jadi ini sepenuhnya untuk memenuhi kepentingan hakim, sederhananya, kami memang menolak permohonan pemohon, namun kami tetap menegaskan bahwa berdasarkan pandangan hakim, bagian tersebut dianggap penting untuk diadili di pengadilan. Berharap mendengarnya pada Jumat (5/4)”, ujar Suhartoyo.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *