Lebaran 2024, Kemenkumham Beri Remisi dan Pengurangan Masa Pidana ke 159 Ribu Narapidana

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Sebanyak 159.557 warga binaan dan anak binaan memperoleh remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) pada masa Idulfitri 2024.

“Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (10/4/24).

Baca Juga:  Kejati Jateng Tegaskan Kepala Desa dan ASN Tetap Netral dalam Pemilu 2024

Kemenkumham mencatat dari jumlah 159.557 orang yang menerima remisi dan PMP, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Sementara itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

Besaran RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 bagi narapidana dan anak binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Baca Juga:  Perjelas Data Kepemilikan Tanah, Kejati Jateng Gelar Sosialisasi SE Pemblokiran dan Penyitaan Aset Tanah

Lebih lanjut, berdasarkan catatan Kemenkumham, melalui pemberian RK dan PMP khusus Idulfitri 2024 ini, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *