Lantik, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Bali, ST Burhanuddin Sampaikan Bahwa Netralitas ASN Kejaksaan Harga Mati

SEMARANG (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Netralitas ASN Kejaksaan adalah Harga Mati! Ini disampaikan pada saat pelantikan Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang berlangsung pada Selasa 06 Februari 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa baik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kejaksaan Tinggi Bali merupakan contoh utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berada di tengah-tengah pusat pemerintahan dan ekonomi, sehingga penegakan hukum di sana harus mengedepankan aspek normatif dan yuridis, bukan hanya pragmatis. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Bali, sebagai pusat pariwisata dan citra Indonesia di dunia internasional, membutuhkan pendekatan hukum yang lebih preventif dan humanis, tetapi tetap tegas dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antar dinas atau instansi yang harmonis, sinergis namun tegas tanpa friksi,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Intelijen Kejaksaan di Bidang Kemaritiman Perlu Dioptimalkan!

Jaksa Agung juga menekankan kepada pejabat baru untuk memperhatikan karakteristik wilayah tempat mereka bertugas dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Jaksa Agung menyoroti pentingnya kepemimpinan, manajerial, dan kemampuan komunikasi yang baik dalam membangun hubungan yang harmonis antar instansi.

“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan bahwa setiap promosi atau mutasi dilakukan setelah evaluasi yang matang dan objektif, dengan tujuan untuk menempatkan individu yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai. Penempatan jabatan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi demi optimalisasi kinerja dan penegakan hukum yang adil serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Piagam Kemendes PDTT atas Peran Penting dalam Pembangunan Desa

Dalam konteks ini, Jaksa Agung memberikan selamat kepada Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. dan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. atas pelantikan mereka sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta menyatakan keyakinannya bahwa penempatan mereka akan memberikan dampak positif bagi profesionalisme, modernitas, martabat, dan kepercayaan Kejaksaan.

“Saya yakin dan optimis penempatan Saudara pada posisi ini telah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan semakin terpercaya,” ucap Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan menjelang Pemilihan Umum adalah keputusan yang memperhatikan kebutuhan organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa netralitas ASN Kejaksaan adalah prinsip yang tak bisa diganggu gugat, dan meminta kepada kedua Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik untuk memastikan hal ini di satuan kerja mereka masing-masing.

Baca Juga:  Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Haryanto Ditangkap Kejati Jateng di Blora

. “Untuk itu saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengakhiri sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada semua Insan Adhyaksa atas dedikasinya kepada Kejaksaan, dan memberikan pesan kepada pejabat baru untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan bertanggung jawab atas sumpah dan janji jabatan yang mereka ucapkan.

“Sumpah serta janji jabatan yang Saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan Saudara pertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *