Kejaksaan Agung Setujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan melalui Restoratif Justice
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap tiga permohonan penghentian penuntutan dengan dasar keadilan restoratif. Tiga tersangka yang mendapat persetujuan tersebut antara lain adalah Yusril Umar alias IL dari Kejaksaan Negeri Ternate, Arman bin Salihu dari Kejaksaan Negeri Baubau, dan Buang bin Herson dari Kejaksaan Negeri Muna. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (8/1).
“Keputusan penghentian penuntutan didasarkan pada berbagai alasan. Proses perdamaian telah dilaksanakan, di mana tersangka secara sukarela meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf. Selain itu, tersangka tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, dan perbuatan pidana ini merupakan pelanggaran pertama bagi mereka. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi tidak melebihi 5 tahun, dan mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.”
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kesepakatan antara tersangka dan korban adalah untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, dengan keyakinan bahwa hal tersebut tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud dari kepastian hukum.