Kasus Korupsi APD Kemenkes: KPK Cegah Lima Orang Berpergian ke Luar Negeri
Gedung KPK

Kasus Korupsi APD Kemenkes: KPK Cegah Lima Orang Berpergian ke Luar Negeri

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan preventif dengan meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mengeluarkan larangan ke luar negeri terhadap lima individu yang terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia selama periode anggaran 2020-2022. Kasus ini saat ini sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK, dan satu tersangka telah diidentifikasi.

“Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/11).

Baca Juga:  PP Pemuda Muhammadiyah Soroti Keterlibatan BIN dalam Dukungan Pilpres 2024

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tindakan pencegahan diambil untuk memperoleh keterangan dari para pihak terkait yang dapat memberikan dukungan pada proses penyidikan. Dua dari lima individu yang terkena larangan bepergian merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara tiga lainnya berasal dari sektor swasta. Larangan ini berlaku selama enam bulan pertama.

Ali Fikri berharap agar individu yang terkena larangan bepergian bersikap kooperatif untuk mempercepat penanganan kasus. Meskipun demikian, ia tidak merinci identitas mereka. Informasi yang diperoleh dari kumparan mengidentifikasi kelima orang tersebut, termasuk Kepala Pusat Kesehatan Haji, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dua pihak swasta, dan seorang advokat.

Baca Juga:  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Prestisius dalam JDIHN Award 2023

KPK mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan APD di Kemenkes senilai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dugaan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dapat meningkat. KPK masih aktif melakukan penyidikan, dan pengumuman identitas tersangka yang akan ditahan akan dilakukan pada saat yang tepat.

Baca juga: Tim Kejaksaan Karawang Serbu Kantor Notaris dan Rumah Tersangka Korupsi TWP AD

“Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang,” kata Ali.

Baca Juga:  Kasus Pemerasan Firli Bahuri dan SYL: Polisi Sita Barang Bukti Dompet, Kunci Mobil & Dokumen LHKPN

Ali Fikri mengecam keras praktik korupsi ini, terutama karena terjadi di sektor kesehatan di tengah upaya Indonesia melawan pandemi COVID-19. Ia menyoroti bahwa penggunaan dana besar dari pemerintah untuk melindungi kesehatan warga negara disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi semacam ini, yang sangat disayangkan.

“Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini,” kata dia.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *