JAMPIDUM Terima SPDP Kasus Rocky Gerung
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yang menyangkut Terlapor Rocky Gerung (RG) dan beberapa individu lainnya. Informasi penting ini diumumkan oleh Ketut Sumedana, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum, dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Sabtu, tanggal 21 Oktober.
Ketut menjelaskan secara rinci bahwa penyelidikan yang tengah berlangsung terhadap Terlapor RG dan koleganya melibatkan berbagai pasal, yaitu Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 156 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Pasal 160 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peristiwa yang sedang diselidiki terjadi pada tanggal 29 Juli 2023, berlokasi di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ungkap Ketut.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ini dikeluarkan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada tanggal 17 Oktober 2023, kemudian diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 19 Oktober 2023.
Sebagai respons terhadap penerimaan SPDP atas nama Terlapor RG dan rekan-rekannya, JAM PIDUM akan segera mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan membentuk Tim Jaksa P-16 yang akan bertanggung jawab atas penanganan perkara ini dalam tahap berikutnya. Saat ini, JAM PIDUM masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dari segi formalitas dan substansi, guna menentukan apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak.