Horas Maurits Panjaitan: APBD 2024 Jawa Tengah Harus Berlandaskan Kebutuhan
BOYOLALI (Pojokjateng.com) – Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 haruslah didasarkan pada kebutuhan sejalan dengan kewenangan daerah dan kapasitas pendapatan yang ada. Horas Maurits Panjaitan, yang bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyampaikan pesan ini saat Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024, berdasarkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, yang diadakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah di Boyolali pada tanggal (11/10).
Horas menegaskan bahwa dalam proses penyusunan anggaran, perlu menekankan prioritas kepada aspek kebutuhan yang sesungguhnya. Beliau menyoroti urgensi dalam menyusun APBD dengan mempertimbangkan dengan cermat, menghindari pemborosan, serta dengan tujuan yang kuat untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini, Horas Maurits Panjaitan menekankan bahwa tidak boleh ada perencanaan APBD yang didasarkan semata pada keinginan subjektif, tetapi harus selalu berlandaskan pada kebutuhan nyata yang dapat memberikan manfaat riil bagi masyarakat.
“Jangan menyusun APBD karena keinginan, tapi karena kebutuhan. Jadi, kalau karena kebutuhan memang benar-benar yang prioritas,” tegas Horas.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Raih Penghargaan Prestisius dalam JDIHN Award 2023 | Pojok Jateng
Tidak hanya itu, dalam penyusunan APBD, prinsip-prinsip tertib, efisiensi, ekonomi, efektivitas, transparansi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban harus dipegang teguh. Semua ini harus dilakukan sambil memperhatikan aspek keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Asep Agus Hermanto, seorang Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya pada Tim Reguler Dana Alokasi Umum, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, menambahkan bahwa kebijakan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2024 akan mengalami peningkatan. Harapannya adalah bahwa anggaran ini akan digunakan untuk menampung kebijakan-kebijakan yang menjadi prioritas.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa TKD tahun 2024 akan diprioritaskan untuk mendukung berbagai inisiatif penting, seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah, kenaikan gaji pokok Pegawai ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan upaya penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting.
“Untuk tahun 2024 ini, kebijakan umum TKD diutamakan untuk menampung kebijakan prioritas, seperti dukungan penggajian PPPK Daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” bebernya.
Muhammad Arif Sambodo, Asisten Administrasi Sekda Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan bahwa dana transfer yang diterima harus diinvestasikan dalam belanja daerah yang bermutu, memberikan manfaat maksimal, dan berkolaborasi dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia juga menyoroti pentingnya dukungan bagi transformasi ekonomi, termasuk mengatasi isu-isu seperti inflasi, ketahanan pangan, stabilitas harga, stunting, investasi, dan terutama penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Baca Juga: Kabupaten Semarang Kandidat Terbaik Nasional ; Realisasi Investasi Meningkat
“Untuk tahun 2024 ini, kebijakan umum TKD diutamakan untuk menampung kebijakan prioritas, seperti dukungan penggajian PPPK Daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” bebernya.
Arif menekankan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut untuk segera merealisasikan APBD mereka. Beliau menekankan bahwa pada tahun 2024, politik akan memainkan peran penting, sehingga dibutuhkan upaya yang cepat dalam menciptakan situasi kondusif selama tahun politik tersebut.
“Untuk tahun 2024 ini, kebijakan umum TKD diutamakan untuk menampung kebijakan prioritas, seperti dukungan penggajian PPPK Daerah dan kenaikan gaji pokok ASN daerah, peningkatan pelayanan publik di daerah, dukungan operasional sekolah, PAUD dan pendidikan kesetaraan, serta dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting,” bebernya.
Harus dicatat bahwa Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2024 dilakukan dengan tujuan memberikan panduan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah agar mereka dapat memahami regulasi dan kebijakan yang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD tahun 2024