Hasto Kristiyanto Konfirmasi Gibran Bergabung dengan Golkar
SEMARANG (Pojokjateng.com) – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, akan menggabungkan diri dengan Partai Golkar setelah mendapatkan dukungan sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, mengkonfirmasi bahwa Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar, telah menghubungi mereka untuk memberi tahu status Gibran.
“Kami sudah menerima telepon dari Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto bahwa Mas Gibran ini di ‘kuning’-kan, di Golkar-kan,” kata Hasto usai membuka Rapat Koordinasi Daerah DPD PDIP NTB di Mataram, Minggu (5/11/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.
Hasto mengungkapkan bahwa Airlangga memberitahu mereka bahwa Gibran, yang juga merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekarang merupakan bagian dari Partai Golkar. Akibatnya, Gibran tidak lagi dianggap sebagai bagian dari PDI-P karena ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto.
“Maka otomatis Gibran, karena mencalonkan bersama Prabowo, sudah tidak menjadi bagian dari keluarga PDI-P lagi,” ujar Hasto.
Sebagai informasi, PDI-P sendiri telah mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar,” papar Hasto.
Hasto menekankan bahwa menurut Undang-Undang tentang Partai Politik (Parpol), seseorang tidak dapat diusung oleh lebih dari satu partai politik atau gabungan partai politik. Dengan pengunduran diri Gibran, secara etika, ia telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, seperti memberikan pemberitahuan kepada Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, dan mengembalikan Kartu Anggota (KTA) kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Surakarta.
“Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta, sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11/2023), seperti dilansir Antara.
Hasto menjelaskan bahwa partai politik tidak memperbolehkan anggotanya memiliki dua Kartu Anggota (KTA) sekaligus sesuai dengan undang-undang dan konstitusi yang berlaku. Oleh karena itu, pengunduran diri Gibran dianggap telah dilakukan dengan baik dan etika.
Baca juga: Hasto: Mas Gibran Sudah Pamit, Bukan Anggota PDIP Lagi
“Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi pamitnya sudah diterima,” ucap Hasto.
“Ini juga diatur dalam pilkada, sehingga di dalam pilpres pun calon presiden dan calon wakil presiden memiliki KTA ganda maka tidak bisa (dicalonkan),” lanuut Hasto.
Gibran secara resmi diusung sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari 12 partai politik, termasuk Partai Golkar dan Partai Gerindra, di antara lain.