Hasil Akhir, KPU Umumkan Prabowo Gibran Menang Pilpres 2024

JAKARTA (Pojokjateng.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam satu putaran.

Penetapan hasil Pilpres 2024 tersebut berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung setelah KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu (20/3), pukul 22.20 WIB.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini, terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Di mana, total keseluruhan suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Jelaskan Mengapa Gibran Tak Hadir di Perayaan HUT Golkar

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dari dua pasangan rivalnya dengan perolehan suara sah sebanyak 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional.

Sementara di posisi kedua, diraih pasangan Anies Baswedan-Muhaimain Iskandar dengan perolehan suara sah sebanyak 40.971.906 suara atau 24.9 persen.

Di posisi paling buncit ditempati pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara sah sebanyak 27.040.878 suara atau 16,5 persen.

Baca Juga:  PSI Resmi Dukung Pasangan Prabowo & Gibran

“Jumlah suara sah masing-masing pasangan, nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, 40.971.906 suara, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 96.214.691 suara dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 suara,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (20/3).

Dengan perolehan suara tersebut, Prabowo-Gibran resmi memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran. Pasangan nomor urut 2 itu memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga:  Hadiri Halal Bilhalal, Kapolri: NU Bagian Dari Keluarga Besar Polri

Sebagaimana diketahui, agar bisa memenangkan pilpres satu putaran, pasangan calon harus meraih suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara minimal 20 persen di setiap provinsi.

Selain itu, perolehan suara tersebut juga harus tersebar pada lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *