Desa Sraten Jadi Contoh Program Antikorupsi di Jawa Tengah
KABUPATEN SEMARANG (Pojokjateng.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan inspeksi lapangan terhadap hasil penilaian program replikasi desa antikorupsi yang dilaksanakan di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang. Tim dari KPK dipimpin oleh Andika Widiyanto secara aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam program ini guna mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (1/10).
“Konfirmasi ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang masih ada. Ke depan, diharapkan desa dapat memperbaiki, karena akan menjadi percontohan desa sekitarnya,” terangnya.
Baca juga: Pesan Kedamaian dan Kebersamaan dalam Selawat Jateng Bersholawat
Tujuan dari proses konfirmasi ini adalah untuk secara teliti mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan. Desa Sraten diharapkan menjadi model inspiratif bagi desa-desa lain dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. Selama sesi tanya jawab yang berlangsung selama sekitar tiga jam, tim KPK berhasil mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam pelaksanaan program ini. Salah satu masalah yang mencuat adalah terkait dengan teknis pembuatan talud bronjong yang tidak sesuai dengan standar pengadaan barang yang berlaku. Dengan demikian, KPK merekomendasikan agar kesalahan semacam itu tidak terulang di masa yang akan datang, sehingga program ini diharapkan dapat berjalan lebih efisien dan efektif dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
Baca juga: Dinas Kominfo Kendal dan Bea Cukai Semarang Sosialisasikan Regulasi untuk Lawan Rokok Ilegal
Kepala Desa Sraten, Rokhmad, mengakui bahwa kompleksitas regulasi dari berbagai tingkatan pemerintahan seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan pelaksana program di tingkat desa. Namun, di tengah tantangan ini, mereka bersedia bersatu untuk memperbaiki segala hal yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati sebagai pedoman. Dengan tekad dan kolaborasi yang kuat, diharapkan bahwa program desa antikorupsi dapat meningkatkan efektivitasnya dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat.
“Kami sepakat memperbaiki beberapa hal yang belum pas sesuai aturan yang disetujui menjadi acuan,” terangnya.