70% Dana Pensiun di Kementerian BUMN Ditemukan Tidak Sehat
JAKARTA (Pojokjateng.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima laporan hasil audit Dana Pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh. Pertemuan bersejarah ini berlangsung dengan penuh signifikansi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (3/10).
Langkah audit ini adalah konsekuensi logis dari komitmen bersih-bersih BUMN yang telah dipegang erat oleh Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN. Jaksa Agung dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk terus memberikan dukungan maksimal dalam menjalankan upaya pembenahan dan peningkatan integritas BUMN.
Baca Juga: Tim Penyidik JAMPIDSUS Lakukan Geledah di Kementerian Perdagangan RI & Kantor PPI Jakarta
Menteri BUMN membagikan temuan yang sangat mengkhawatirkan: sebanyak 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN ditemukan dalam kondisi yang sangat tidak sehat. Angka ini mencakup 70% dari total Dana Pensiun yang dikelola oleh kementerian tersebut. Temuan ini menimbulkan indikasi serius tentang penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pensiunan.
Beranjak dari temuan tersebut, Jaksa Agung dan Menteri BUMN menyetujui untuk mengarahkan temuan ini kepada BPKP agar dilakukan audit lebih lanjut yang akan mengukur besarnya kerugian yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Ops Sikat Jaran Candi, Polda Jateng Ungkap 397 Kasus
Dalam suasana apresiasi, Menteri BUMN mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung atas komitmennya dalam membersihkan BUMN dan dalam menegakkan keadilan bagi mereka yang telah merugikan para pensiunan yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana pensiun.
Hingga saat ini, proses audit telah dilaksanakan terhadap empat Dana Pensiun BUMN, termasuk Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Hasil audit awal menunjukkan kerugian sekitar Rp314 miliar.
Kepala BPKP memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa audit yang telah dilakukan oleh BPKP melibatkan berbagai aspek, termasuk akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi risiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan.
Jaksa Agung dengan tekad bulat menyatakan komitmennya untuk mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP dengan lebih rinci sebagai langkah lanjutan dalam proses penyelidikan.
Pertemuan penting ini mencerminkan sinergi tinggi antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN, dan BPKP dalam menciptakan Kementerian BUMN yang berintegritas dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah yang memiliki peran penting dalam proses ini.